DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

14 May 2024

DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Suasana Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA -  DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (14/5/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Muhammad Wiyatno ini beragendakan tanggapan Bapemperda DPRD Kalteng atas pendapat Gubernur Kalteng terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kalteng.

"Rapat paripurna ke-2  masa persidangan II tahun sidang 2024 secara resmi dibuka. Selanjutnya kita akan mendengarkan tanggapan Bapemperda terhadap pendapat gubernur Kalteng pada 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kalteng," katanya.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati dalam pidatonya menyampaikan tanggapan/jawaban atas pendapat gubernur Kalteng terdapat 4 (empat) Raperda inisiatif dewan, yaitu terkait disabilitas, pemberdayaan petani atau nelayan, pangan hingga penyelesaian konflik pertanahan di Kalteng.

Ia meminta pemerintah provinsi memenuhi kewajiban anggaran sesuai amanat undang undang pendidikan nasional mandatory spending sebesar 20 persen dari total belanja daerah dan agar pemerintah provinsi memenuhi kewajiban anggaran sesuai amanat undang undang.

Kuwu juga menyampaikan terkait pengangkatan pejabat pelaksana tugas atau PLT, ditemukan adanya ketidakselarasan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pelaksanaan di lapangan.

"Karena itu, DPRD Provinsi Kalteng merekomendasikan untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng tentang Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun 2023.

"Rekomendasi dari DPRD tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi kami dalam melakukan penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya," kata Wagub.

Selanjutnya, dilanjutkan pada penandatanganan bersama, Gubernur Kalteng yang diwakilkan oleh Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo bersama DPRD Kalteng terhadap LKPj Gubernur akhir tahun 2023.

Ia juga menambahkan penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur ini merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses pemerintahan daerah.

"Untuk itu, kami menyambut baik dan menerima rekomendasi DPRD terhadap LKPj ini dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," demikian Edy Pratowo. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda