Foto bersama usai pembukaan kegiatan pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa di M Bahalap Hotel. |
Kegiatan yang mengusung tema "Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa Wujudkan Desa Mandiri Menuju Kalteng Makin BERKAH" ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam perencanaan pembangunan desa dan mensinergikan arah kebijakan pembangunan desa dengan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng, Aryawan, menyatakan bahwa pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan pembangunan, serta memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
"Pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas aparatur dalam perencanaan pembangunan desa, serta sinergisitas perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah," kata Aryawan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalteng, H Nuryakin, menambahkan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Proses ini melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa demi mencapai tujuan pembangunan desa.
"Perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan dengan prinsip pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien, efektif, berkelanjutan, cermat, dan merupakan proses berulang-ulang," jelasnya.
Kemiskinan yang umumnya terjadi di daerah pedesaan, meskipun desa memiliki kekayaan alam yang melimpah, menjadi perhatian utama dalam pelatihan ini. Desa memiliki potensi sumber daya yang beragam, namun pemanfaatannya sering terkendala oleh keterbatasan SDM, teknologi, dan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan sesuai karakteristik, kondisi, dan kemampuan desa.
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa menjadi kunci keberhasilan. Program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi pemerintah harus diwujudkan dalam sistem perencanaan dari bawah, sehingga masyarakat dapat merencanakan masa depan mereka sendiri.
Perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya, membutuhkan visi dan cita-cita bersama yang dituangkan dalam dokumen politik desa. Dokumen tersebut harus disusun secara sistematis, terukur, dan dapat menjanjikan hasil yang sesuai dengan aspirasi, kepentingan, dan kebutuhan warga desa
Perencanaan pembangunan desa dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 8 tahun, yang memuat strategi, arah kebijakan pembangunan desa, serta program prioritas kewilayahan yang disertai rencana kerja. RPJMDes berfungsi sebagai panduan bagi komunitas desa dan supradesa dalam mengelola potensi maupun persoalan di desa.
"Harapan kita bersama, pelatihan ini dapat memudahkan pelaksanaan pembangunan di desa, terutama sebagai langkah konkret dan solusi atas persoalan yang dihadapi terkait perencanaan pembangunan desa," ujar Nuryakin.
Nuryakin juga mengharapkan dukungan penuh dari para peserta pelatihan untuk mendukung pembangunan di desa agar berjalan maksimal sesuai program dan target yang direncanakan, sehingga dapat mendatangkan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat kedudukan desa di Indonesia. Perubahan mendasar termasuk masa jabatan Kepala Desa yang kini menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode, memberikan kepastian hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
"Saya berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, semua materi yang telah dipelajari dapat diimplementasikan untuk mengoptimalkan jalannya pembangunan di desa masing-masing," pungkasnya. (red)