PUPR Kalteng Adakan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

13 May 2024

PUPR Kalteng Adakan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli

Foto bersama usai pembukaan kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli di Hotel Aquarius. 
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin, melalui Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dedy Adyanto mengatakan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia telah menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah.

"Pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama merupakan pilihan yang logis dan strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa," ucapnya saat membuka kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli tahun 2024 di Hotel Aquarius, Senin (13/5/2024).

Selain itu, keberhasilan pembangunan infrastruktur salah satunya didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga kerja konstruksi, pemerintah terus melakukan berbagai upaya salah satunya adalah peningkatan kompetensi melalui pelatihan tenaga kerja konstruksi," ungkapnya.

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia, bidang konstruksi mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, maupun daerah dimana dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten untuk menyelenggarakan infrastruktur berkualitas di Kalimantan Tengah.

"Tentunya hal ini menuntut perhatian dari semua pihak untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur," jelasnya.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (pkb) adalah upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli secara berkesinambungan.

"Oleh sebab itu pemerintah mendorong tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli untuk melakukan pengembangan ke keprofesian berkelanjutan (pkb) melalui beberapa regulasi yang telah ditetapkan," tandasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda