Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 Diperkirakan Disahkan Menjadi Perda pada Juli 2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

08 May 2024

Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 Diperkirakan Disahkan Menjadi Perda pada Juli 2024

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, mengumumkan bahwa Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 diperkirakan akan disahkan menjadi Perda pada bulan Juli 2024.

Freddy menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan pengesahan Raperda ini sebelum masa periode Anggota DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir.

"Iya, sebelum masa periode ini berakhir, Raperda RTRWP kita upayakan ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, kira-kira pada bulan Juli 2024 mendatang," ucap Ketua Pansus Raperda RTRWP ini, Rabu (8/5/2024).

Sebelumnya, Freddy menyampaikan bahwa Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember 2023. Namun, hal tersebut tertunda karena beberapa alasan.

"Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini tertunda penetapannya lagi. Sekarang kita masih memiliki kesempatan untuk membahasnya lebih lanjut," ujarnya.

Freddy menekankan bahwa Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah Provinsi Kalteng.

"Maka dari itu, kami berkeinginan agar Raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan, karena memang menyangkut kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah," tambahnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda