Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering. |
Freddy menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan pengesahan Raperda ini sebelum masa periode Anggota DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir.
"Iya, sebelum masa periode ini berakhir, Raperda RTRWP kita upayakan ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, kira-kira pada bulan Juli 2024 mendatang," ucap Ketua Pansus Raperda RTRWP ini, Rabu (8/5/2024).
Sebelumnya, Freddy menyampaikan bahwa Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember 2023. Namun, hal tersebut tertunda karena beberapa alasan.
"Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini tertunda penetapannya lagi. Sekarang kita masih memiliki kesempatan untuk membahasnya lebih lanjut," ujarnya.
Freddy menekankan bahwa Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah Provinsi Kalteng.
"Maka dari itu, kami berkeinginan agar Raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan, karena memang menyangkut kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah," tambahnya. (red)