LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Palangka Raya, menggelar acara pemusnahan barang hasil operasi penertiban tahun 2023.
Acara ini sekaligus dirangkai dengan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya ini dipimpin oleh Rohmudin, S.Sos., MM., Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Palangka Raya. Dalam sambutannya, Rohmudin menekankan peran vital Balmon dalam menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio di Kota Palangka Raya.
Ia menjelaskan bahwa tugas utama Balmon meliputi pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio, termasuk kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, pemantauan, publikasi, serta evaluasi dan pengukuran frekuensi, Kamis (6/6/2024).
"Pada hari ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya memusnahkan barang hasil operasi penertiban tahun 2023 berupa alat telekomunikasi ilegal milik perorangan maupun badan hukum," ujar Rohmudin.
Ia berharap kegiatan pemusnahan perangkat ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan perangkat ilegal yang tidak sesuai standar teknis, sehingga tercipta tertib penggunaan frekuensi radio di wilayah kerja Balmon Palangka Raya.
Selain itu, Rohmudin juga menekankan bahwa acara ini bertujuan untuk memberitahukan komitmen Balai Monitor SFR Kelas II Palangka Raya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
"Dengan tanggung jawab yang luas, peran Balmon sangat mendesak untuk memastikan bahwa semua frekuensi yang ada di wilayah Palangka Raya berada dalam pengawasan," tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh kepala Balmon dari beberapa kota di Indonesia seperti Tangerang, Palembang, Kupang, Bangka Belitung, serta elemen dari Polda Kalimantan Tengah, AIRNAV, BMKG, Kanwil Kemenkumham, Diskominfo Kalteng, ORARI, dan RAPI.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan luas terhadap upaya Balmon dalam menjaga keteraturan dan keamanan penggunaan spektrum frekuensi radio serta komitmen untuk menjalankan birokrasi yang bersih dan melayani.
Dengan pemusnahan barang hasil operasi penertiban dan deklarasi pencanangan Zona Integritas ini, diharapkan dapat terwujud penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan aman di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Pewarta : Andi Ariyanto