Dishanpang Kalteng Sosialisasikan Standar Keamanan Mutu Pangan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

03 June 2024

Dishanpang Kalteng Sosialisasikan Standar Keamanan Mutu Pangan

Foto bersama di kegiatan sosialisasi standar keamanan mutu pangan. 
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Ballrom Hotel Aurila Palangka Raya, Senin (3/6/2024).

Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Sri Damayanti mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan kerkoordinasi danensosialisasikan tentang program Program terkait Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan.

"Kemudian memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab," sambung Sri.

Dia menyebutkan, kegiatan itu diikuti peserta dari 6 Kabupaten dan 1 Kota, yang terdiri dari Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur serta Kota Palangka Raya.

"Narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan, hortikultura dan peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin menambahkan, sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar salah satunya melalui KIE diberikan kepada masyarakat sebagai upaya untuk mensosialisasikan budaya Keamanan Pangan.

"Agar masyarakat dapat menerapkan cara-cara yang baik dalam penanganan pangan maupun dalam konsumsi pangan," ucapnya.

Aster menuturkan, bahwa pertemuan ini bertujuan untuk penguatan sistem pengawasan keamanan pangan di daerah, berkoordinasi dan meningkatkan pengetahuan serta upaya memperkuat kejasama kita dalam bidang pengawasan keamanan dan mutu pangan.

"Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan pelindungan atas makanan yang tidak aman dan menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda