Suasana Rapur ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di ruang Rapur DPRD setempat. |
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno. Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Dalam rapat tersebut, dua naskah Raperda Provinsi Kalteng diserahkan oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Kalteng. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H. Nuryakin, yang membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng, menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disusun sesuai niat Pemerintah Daerah.
Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional serta daerah, serta memenuhi keinginan masyarakat untuk perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pelaksanaan APBD tersebut dilakukan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian, dengan fokus pada peningkatan infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata, ekonomi hijau, sertifikat masyarakat adat, pengembangan rumah ibadah, institusi pendidikan keagamaan dan komunitas adat, pengembangan kawasan food estate, serta peningkatan koperasi dan UMKM.
Nuryakin juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, telah diperbaiki dan dikoreksi sesuai temuan BPK RI Perwakilan Kalteng.
Kalteng, dengan luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi dan sumber daya alam (SDA) yang melimpah seperti hasil hutan, perkebunan, dan tambang, memanfaatkan angkutan perairan seperti Tug Boat, Kapal SPOB, Tanker, dan LCT untuk mengangkut sebagian besar hasil SDA tersebut. Kapal-kapal ini sering melewati jembatan bentang panjang di sungai-sungai Kalteng yang berfungsi sebagai penghubung antarwilayah.
"Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, seperti jembatan bentang panjang, agar tidak rusak atau putus akibat aktivitas angkutan perairan," ujar Nuryakin.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2015, pemerintah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang. Namun, dengan perkembangan teknologi dan hukum saat ini, Perda tersebut perlu disesuaikan.
Tujuannya tetap untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta melindungi jembatan sebagai aset penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kami menyusun Raperda baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (red)