Sekda Kalteng H. Nuryakin saat menyerahkan dua Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kalteng kepada Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. |
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang baru saja disampaikan oleh Pemerintah Provinsi.
Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas serta Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.
"Dua raperda yang baru disampaikan oleh pemprov itu memang menjadi perhatian kami," ujar Wiyatno usai menerima raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin (3/6/2024).
Wiyatno menjelaskan bahwa raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 adalah hal yang rutin dan wajib disampaikan oleh pemprov kepada DPRD Kalteng berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, raperda ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Untuk raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang, Wiyatno menekankan pentingnya raperda ini dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, raperda tersebut sangat perlu segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kami dari DPRD Kalteng sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, selalu berupaya memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan PAD. Itulah mengapa kami berkomitmen untuk segera membahas raperda yang diajukan oleh eksekutif, terutama yang berkaitan dengan PAD," ungkapnya. (red)