Dua Raperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Masing-masing juru bicara dari fraksi PDIP, Golongan Karya, Demokrat, Nasional Demokrat (NasDem), Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan fraksi gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, Hanura (FGP4H) menyampaikan pandangan mereka.
Pandangan dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Kalteng ini disampaikan pada rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, yang diadakan di ruang DPRD setempat pada Senin (10/6/2024).
Juru Bicara fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Freddy Ering, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan semua keberhasilan yang dicapai dan kelemahan yang dialami dalam proses pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023 dapat dijadikan sebagai pengalaman berharga.
"Guna dapat lebih meningkatkan kualitas manajemen dan sistem pengelolaan anggaran yang semakin profesional," katanya.
Ia juga berharap Pemprov Kalteng dapat segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dari BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menggunakan rekomendasi tersebut sebagai acuan untuk perbaikan dan koreksi.
"Agar semua kelemahan dan kekurangan yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023 tidak terulang kembali pada tahun-tahun yang akan datang," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang, Juru Bicara fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa tujuan dari Raperda tersebut adalah untuk menetapkan prosedur standar bagi kapal yang akan melintasi di bawah jembatan bentang panjang.
"Kemudian meningkatkan keselamatan, dan mengatur kelancaran lalu lintas moda transportasi air agar teratur dan efisien," ujarnya.
Nafsiah menambahkan bahwa sasaran regulasi ini mencakup seluruh stakeholder angkutan laut dan sungai, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait di Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup beberapa komponen utama seperti persyaratan teknis kapal, tata cara permohonan izin melintas, protokol keselamatan, serta mekanisme penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran.
"Dengan adanya regulasi baru ini nantinya, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi moda transportasi air di wilayah Kalimantan Tengah, serta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dengan kondisi geografis serupa," tandasnya. (red)