Kalteng Masuk Tiga Teratas Provinsi Penyalahgunaan Dana BOS, DPRD Minta Usut Tuntas - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

03 June 2024

Kalteng Masuk Tiga Teratas Provinsi Penyalahgunaan Dana BOS, DPRD Minta Usut Tuntas

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah, yang disampaikan melalui Instagram @official.kpk pada Kamis (30/5/2024).

Dalam rilis tersebut, Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam tiga besar provinsi dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Laporan nasional SPI Pendidikan 2023, yang diterbitkan pada Desember 2023, menyatakan bahwa penggunaan dana BOS di beberapa provinsi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas penyalahgunaan dana BOS ini, terutama di Provinsi Kalimantan Tengah, karena hal ini sangat mencoreng dunia pendidikan.

"Kami minta usut tuntas siapa oknum yang menyelewengkan dana BOS agar diproses secara hukum dan jika memungkinkan, dananya dikembalikan," ucap Kuwu pada Senin (3/6/2024).

Kuwu mengakui bahwa pengelolaan dana BOS sangat riskan karena dikelola oleh kepala sekolah secara langsung.

"Memang dana BOS ini sangat riskan karena dikelola oleh kepala sekolah. Kita tidak tahu apakah oknum kepala sekolah yang terlibat atau ada oknum lain di bawah kepala sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS ini," tegasnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melakukan penyelidikan dengan menggandeng kejaksaan dan penegak hukum terkait dana BOS ini.

"Pemerintah daerah harus proaktif meminta penyelidikan dari kejaksaan dan pihak penegak hukum terkait. Jadi, jika memang ada indikasi penyelewengan, berapa banyak dana yang harus dikembalikan ke kas daerah, ke dinas pendidikan, dan kemudian diproses secara hukum," demikian Kuwu. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda