Kuwu Senilawati Apresiasi Tindakan Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Hibah KONI Kotim - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

03 June 2024

Kuwu Senilawati Apresiasi Tindakan Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Hibah KONI Kotim

Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Salah satu Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, menyatakan bahwa dana hibah KONI Kotim seharusnya digunakan untuk program-program peningkatan kemampuan para olahragawan Kalimantan Tengah. Dana tersebut bertujuan agar atlet-atlet Kalteng mampu berprestasi di kancah lokal, nasional, dan bahkan internasional.

“Tentunya setiap dana yang diberikan kepada suatu cabang olahraga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten biasanya berbentuk hibah. Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk program-program pembinaan atlet,” ujar Kuwu pada Senin (3/6/2024).

Kuwu menekankan bahwa setiap sen dari dana yang dikumpulkan melalui APBD merupakan uang dari rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Penyalahgunaan dana tersebut berarti mengkhianati rakyat yang telah sukarela membayar pajak demi kemajuan Kalimantan Tengah.

“Jika dana diselewengkan, artinya telah mengkhianati rakyat. Dana itu berasal dari pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, balik nama kendaraan, dan lain-lain,” jelasnya.

Kuwu sangat mengecam dan mengutuk keras apabila dana hibah dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari masyarakat tidak digunakan dengan tepat.

Dia juga meminta pihak kejaksaan dan pihak terkait agar dapat menuntaskan kasus ini, menghukum siapa pun yang bersalah, dan mengembalikan kerugian negara.

“Kami meminta pihak kejaksaan dan pihak terkait agar bisa menuntaskan kasus ini, menghukum siapa yang bersalah, dan mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Kuwu Senilawati berharap agar proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terus diusut hingga tuntas, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang benar tentang kasus tersebut. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda