Ombudsman RI dan Pemda Kalteng Teken Nota Kesepakatan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 June 2024

Ombudsman RI dan Pemda Kalteng Teken Nota Kesepakatan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA -  Ombudsman RI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Penandatanganan ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota. Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyusul kemudian karena masih ada beberapa penyesuaian yang perlu disepakati.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto, menyatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, penandatanganan akan dilakukan kemudian setelah beberapa penyesuaian disepakati," jelas Biroum.

Biroum berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama antara Ombudsman sebagai lembaga pengawas dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Nuryakin, menambahkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen dan ikhtiar bersama dari Pemerintah Pusat dan Daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.

"Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI sangat penting, karena memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan," kata Nuryakin.

Nuryakin menambahkan bahwa dalam Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI dengan nilai 86,6.

Nuryakin berharap nota kesepakatan ini menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, guna menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.

"Sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan yang semakin berat," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda