LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA -Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggelar Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Kalteng dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Daerah se-Kalteng tahun 2024. Acara ini berlangsung di Swiss-belhotel Danum, Kota Palangka Raya.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Esther M.L. Tobing, disampaikan bahwa maksud diadakannya forum PTSP ini adalah untuk menjadi wadah komunikasi dan diskusi terkait berbagai permasalahan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, khususnya dalam pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinan di Kalimantan Tengah.
"Karena dalam kegiatan ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama," ujar Esther pada Selasa (10/6/2024).
Esther juga menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah atau akan berinvestasi.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas antara perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Esther menambahkan bahwa maksud diadakannya rapat koordinasi asistensi penerapan PTSP se-Kalimantan Tengah adalah untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik, khususnya dalam pembinaan dan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan di kabupaten/kota Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin, yang diwakili oleh Kepala Dinas PTSP Provinsi, Sutoyo, menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Hal ini dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing di Kalimantan Tengah.
"Hal tersebut sejalan dengan pasal 350 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang ketetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 yaitu tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut mengamanatkan kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sutoyo juga menjelaskan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangun gedung, dan sertifikat laik fungsi. Sementara itu, perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin.
Lebih lanjut, Sutoyo menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan 14 pemerintah kabupaten/kota telah melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, serta perubahan surat-surat keputusan kepala daerah tentang standar pelayanan publik dan standar operasional perizinan berusaha dan non-berusaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis elektronik kini menggunakan sistem dari pemerintah pusat, yakni OSS.
"Dengan upaya ini, kita berharap mutu pelayanan publik dan daya saing dapat ditingkatkan sehingga menghasilkan banyak investasi yang mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah. Saya juga berharap dengan adanya kegiatan ini, pimpinan dan aparatur pelayanan terpadu satu pintu baik di provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha dan pengawasan izin berusaha di daerah masing-masing," tutup Sutoyo.
Pewarta : Andi Ariyanto