BPBD Kota Palangka Raya Catat 16 Kejadian Karhutla Sepanjang 2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 July 2024

BPBD Kota Palangka Raya Catat 16 Kejadian Karhutla Sepanjang 2024

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi. 
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA -  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya melaporkan sebanyak 16 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi sepanjang tahun 2024, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 8,62 hektare.

Berdasarkan data BPBD, Kelurahan Jekan Raya menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 11 kasus. Sementara itu, Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau masing-masing mencatatkan 2 kejadian, dan Bukit Batu mengalami 1 kejadian karhutla. Kecamatan Rakumpit tercatat tidak mengalami kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, menegaskan komitmen BPBD dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Patroli rutin dan sosialisasi akan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan lingkungan," kata Hendrikus pada Kamis (25/7/2024).

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam mengatasi masalah karhutla.

"Kerjasama yang baik antara semua pihak sangat diperlukan. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.

Untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang, BPBD telah menyiapkan berbagai strategi, termasuk peningkatan kapasitas personel dan peralatan pemadam kebakaran.

"Kami sudah menyiapkan personel yang terlatih dan peralatan yang memadai untuk menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla. Selain itu, kami juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk respon yang lebih cepat dan efektif," jelas Hendrikus.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terutama saat kondisi cuaca kering.

"Pembakaran lahan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak yang luas. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melaporkan segera jika melihat tanda-tanda kebakaran kepada pihak berwenang," tegasnya.

Hendrikus menambahkan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 187 dan 188, serta dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah terkait.

"Kami berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas, pelaku karhutla dapat diberi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.

Dengan upaya dan kerjasama yang baik, Hendrikus optimis bahwa kejadian karhutla di Kota Palangka Raya dapat diminimalisir.

"Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah diambil, kejadian karhutla di Kota Palangka Raya bisa diminimalisir sehingga lingkungan kita tetap aman dan sehat," tutupnya.

Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda