Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. |
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng, H. Abdul Razak. Dalam sambutan pengantarnya, Abdul Razak menjelaskan agenda rapat kali ini adalah untuk mendengarkan tanggapan, penjelasan, dan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng. Raperda tersebut meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
2. Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalteng Tahun 2025-2045.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng, menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng telah menyusun Naskah Akademik dan Kajian Investasi terkait Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan memiliki potensi keuntungan yang sepadan dengan risiko yang dihadapi.
"Selain itu, untuk memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan peruntukannya dan dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel, kami telah melakukan audit keuangan dan audit aset yang tertuang dalam Laporan Keuangan," jelas Edy Pratowo.
Terkait dengan Raperda Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur, Edy Pratowo menyebutkan bahwa tahun 2019 merupakan tahun terakhir Pemprov Kalteng melakukan penyertaan modal kepada Perusda tersebut.
Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019, terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal antara tahun 2014 dan 2019, sehingga membutuhkan pencatatan dan pengakuan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang RPJPD Kalteng Tahun 2025-2045, Edy Pratowo menegaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen wajib yang harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RPJPD ini harus selaras dengan RPJPN dan RPJPD Kabupaten/Kota.
"Proses penyelarasan telah ditempuh oleh Pemerintah Provinsi dalam penyusunannya, baik melalui kegiatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Kami memastikan bahwa keselarasan substansi kebijakan antara RPJPN dengan RPJPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah diwujudkan dalam dokumen RPJPD Provinsi ini," tambah Edy Pratowo.
RPJPD Kalteng tahun 2025-2045 bertujuan untuk mencapai lima sasaran visi, termasuk solusi atas masalah ketertinggalan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, wilayah adat, dan usulan hutan pendidikan. Pemprov menawarkan tiga misi transformasi dalam Raperda ini: transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Terakhir, terkait Tata Batas Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Edy Pratowo menyatakan bahwa permasalahan ini selalu menjadi perhatian Pemprov Kalteng.
"Dengan adanya kepastian tentang Tata Batas, diharapkan akan terwujud pemerataan pembangunan di daerah, sehingga tidak ada lagi kesenjangan pembangunan dalam satu wilayah," pungkasnya. (red)