Hal tersebut berdasarkan Penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, pada rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2024, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, sebanyak 7 fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas dengan berbagai catatan, dan kemudian disetujui untuk menjadi Perda.
Ketua DPRD Kalteng, H. Muhammad Wiyatno memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng beserta jajaran.
Juru bicara panitia khusus (pansus) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Muhajirin, menyampaikan ketujuh fraksi pendukung DPRD menerima Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Pansus DPRD Kalteng mengapresiasi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023," katanya.
Muhajirin menambahkan, pansus DPRD Kalteng secara prinsip dapat memahami dan menerima substansi penjelasan tim pemerintah terkait Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 yang telah diajukan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin bersyukur karena serangkaian proses pembahasan, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan Banggar DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, dapat terlaksana dengan baik.
"Rapat Paripurna ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan," kata Nuryakin.
Ia berharap, dengan persetujuan Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng.
"Sehingga akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," ungkapnya.
Nuryakin menambahkan, bahwa rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan pihaknya untuk meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD di masa akan datang.
"Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 ini, selanjutnya akan kami sampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah," pungkasnya. (red)