Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menandatangani persetujuan bersama terhadap empat raperda. |
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno. Dalam sambutan pembukaannya, Wiyatno menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah mendengarkan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng terhadap empat Raperda Provinsi Kalteng.
Raperda tersebut mencakup Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo yang membacakan Pidato Gubernur Kalteng menyatakan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari penetapan empat Raperda yang sangat penting bagi pembangunan Kalteng.
Dalam pidatonya, Wagub Edy menyampaikan bahwa tujuan pemerintah daerah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, membantu pembangunan, serta memajukan perekonomian baik di tingkat daerah maupun nasional. Dengan demikian, kebutuhan rakyat dapat terpenuhi, dan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera dapat tercipta.
BUMD diharapkan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan akuntabel, serta menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMD juga diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Edy berpesan kepada BUMD yang ada untuk menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat Kalteng, serta terus meningkatkan kinerja mereka. Dengan demikian, apa yang dikerjakan oleh BUMD dapat menjadi catatan amal ibadah dalam mengabdi kepada Provinsi Kalteng.
Lebih lanjut, Wagub Edy menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi Kalteng saat ini sudah memasuki tahap akhir dalam proses penetapannya. Semua proses dan prosedur telah dilalui sesuai ketentuan yang ada.
Penyusunan RPJPD Provinsi Kalteng tidak terlepas dari RPJMN yang ada, sehingga memudahkan pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan karena telah bersinergi dengan perencanaan Pemerintah Pusat.
"Ke depan, dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah, kita akan memiliki pedoman pembangunan bagi siapa pun yang akan memimpin Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pembangunan akan berkelanjutan dan berkesinambungan," ungkapnya.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan, Gubernur sebagai Kepala Daerah menyatakan menerima pendapat akhir terhadap empat Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Khusus untuk Raperda tentang RPJPD, wajib melalui mekanisme evaluasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
"Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hasil terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah," tutup Wagub Edy.
Selama rapat paripurna berlangsung, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat Raperda tersebut. (red)