Aset Lahan di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Diklaim Warga, RRI Palangka Raya Tegaskan Hak Milik Negara - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

21 August 2024

Aset Lahan di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Diklaim Warga, RRI Palangka Raya Tegaskan Hak Milik Negara

Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih (tiga dari kiri). 
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Lahan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Palangka Raya menjadi sorotan setelah diklaim oleh oknum masyarakat. Di lokasi tersebut, dipasang spanduk yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Kel Eterway S. Rasat dalam pendampingan pengawasan DPP FORDAYAK."

Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara, bukan milik individu atau kelompok tertentu.

"Ini adalah hak milik negara, bukan milik RRI Palangka Raya secara pribadi, melainkan negara Republik Indonesia c.q. hak pakai RRI Palangka Raya," jelasnya dalam wawancara dengan wartawan di Palangka Raya pada Rabu (21/8/2024).

Dwi menjelaskan bahwa RRI telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 1976. 

"Kami sudah mengantongi sertifikat kepemilikan sejak 1976. Pihak yang mengklaim atas nama Pak Eterway dan keluarganya telah menggugat kami hingga ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung memenangkan RRI," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut berlanjut hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK), namun kembali dimenangkan oleh RRI. 

"Kemudian PK lagi dan memenangkan RRI lagi, sah sudah sejak keluarnya putusan PK kedua nomor 673 PK/Pdt/2023 tanggal 14 September 2023 yang seperti tertera disini sah sudah milik RRI sejak tahun 2023 itu yang sudah sahnya," bebernya. 

Dwi juga mengklarifikasi bahwa lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut merupakan aset vital yang dikelola oleh RRI. 

"Kami tidak boleh membiarkan lahan tidur ini begitu saja karena ini milik negara dan ini memang sengaja kami sewakan untuk lahan supaya tidak tidur, hak sewanya semuanya KPKNL yang menilai kemudian kami setorkan ke negara dan tidak ada tertinggal satu rupiah pun di RRI," jelasnya.

Terkait pemasangan spanduk oleh organisasi masyarakat, Dwi menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu memusingkan hal tersebut. 

"Sudah kami gak ngurus itu mas, yang penting hak kami aman. Jadi jangan coba-coba lagi mengganggu dan mengintimidasi anak-anak saya yang lagi bertugas, kerena mereka sedang tugas negara dan RRI adalah alat vital negara," tegasnya.

Di sisi lain, Kilat Kasanang, selaku pendamping hukum dari pihak penggugat, menyatakan harapannya agar komunikasi antara kedua pihak dapat dibuka kembali.

"Jadi intinya dibuka kembali komunikasi, apakah kami yang mengundang RRI atau pihak RRI yang mengundang kami," ujar Kilat.

Ia menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

"Kalau bisa kita membuka mediasi bagaimana bagusnya antara klien kami dan RRI, karena tidak 100 persen salah juga, karena ada dokumen. Dan kami meminta agar pihak RRI memperlihatkan dokumen asli," katanya.(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda