Bermodalkan Surat Permohonan Izin Tinggal, Aset Pemko Dijadikan Hunian - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 August 2024

Bermodalkan Surat Permohonan Izin Tinggal, Aset Pemko Dijadikan Hunian



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Wisata Dermaga Flamboyan Bawah di Kota Palangka Raya, yang dirancang sebagai destinasi unggulan, namun terdapat kendala pengelolaan sehingga masih minim dikunjungi masyarakat. Salah satu fasilitas dermaga, yaitu rumah persinggahan, diketahui dihuni oleh seorang warga tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Sumarsono, mengonfirmasi bahwa terdapat surat permohonan izin tinggal selama tiga bulan dari warga tersebut. Namun, setelah berkonsultasi dengan pihak aset daerah, permohonan tersebut tidak diizinkan karena rumah persinggahan tersebut merupakan aset daerah yang tidak boleh dipinjam pakai.

"Memang ada surat yang disampaikan kepada kami untuk meminta izin tinggal di rumah tersebut. Akan tetapi, saat kami meminta konfirmasi kepada pihak aset daerah, mereka tidak membolehkan untuk tinggal di rumah tersebut karena itu aset daerah tidak dapat dipinjam pakai," ujar Sumarsono di Ruang Kantor Disperkimtan Kota Palangka Raya, Rabu (31/07/2024).

Sumarsono menambahkan bahwa seluruh aset wisata Dermaga Flamboyan akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya tahun ini untuk optimalisasi pengelolaan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menegur warga yang menggunakan fasilitas milik Pemko tersebut dan memberikan waktu hingga hari Sabtu untuk segera mengosongkan tempat.

“Saat menerima laporan tersebut, kami dari Satpol PP Kota bersama pihak Perkimtan Kota, Kecamatan Pahandut, dan Kelurahan Langkai segera menuju ke tempat Wisata Dermaga Flamboyan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mempergunakan dan mendiami fasilitas milik Pemko," jelas Berlianto.

Berlianto juga menyebutkan bahwa pihaknya mengarahkan warga tersebut ke rumah susun yang dikelola oleh pemerintah agar mereka memiliki tempat tinggal yang layak.

Dengan penyerahan aset kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Wisata Dermaga Flamboyan diharapkan dapat segera dikelola dengan optimal dan menjadi destinasi yang menarik bagi masyarakat setempat maupun wisatawan.

Pewarta: Andy Ariyanto/A. Sidik 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda