BPTD Kelas II Kalimantan Tengah Siap Gelar Gakkum Serentak di Dua Titik UPPKB - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 August 2024

BPTD Kelas II Kalimantan Tengah Siap Gelar Gakkum Serentak di Dua Titik UPPKB

Foto: M. Andi Racmatullah (IST)


Liputansbm.com Palangka Raya - Kementerian Perhubungan akan menggelar Pengawasan dan Gakkum secara serentak di seluruh indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-25 Agustus 2024 mendatang.

M. Andi Rachmatullah selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah membenarkan dengan akan diselenggarakannya penegakan hukum dan barang di wilayahnya.

“Kita akan melaksanakan penegakan hukum angkutan barang secara gabungan, yang akan dilaksanakan pada dua titik Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kalimantan Tengah,” Papar Andi Racmatullah melalui App Whatsapp pada Kamis, 15/08/2024.

Lebih lanjut Andi menyampaikan, dua titik UPPKB dimaksud antara lain UPPKB Anjir Serapat Kapuas yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-22 Agustus 2024, sedangkan untuk UPPKB Pasar Panas Bartim akan dilaksanakan pada 23-25 Agustus 2024, dan untuk wilayah barat masih dikoordinasikan dengan pihak Dishub Kobar, bila memungkinkan akan kita laksanakan giat serupa.

Adapun dasar hukum BPTD Kalteng dalam menjalankan gakkum ini Antara Lain : 

  1. Permenhub No. 60 Tahun 2019;
  2. Permenhub No. 18 Tahun 2021;
  3. UU No. 22 Tahun 2009;
  4. PP No. 74 Tahun 2014;
  5. Permenhub No. PM 134 Tahun 2015;
  6. Perdirjen Hubdat SK.736/AJ.108/DRJD/2017; dan
  7. SE No. 21 Tahun 2019.

“ Untuk jenis angkutan yang akan kita periksa adalah ⁠semua angkutan barang yang masuk UPPKB, dan kriteria angkutan yang kita akan tindak itu, jika melanggar UU No. 22 pasal 277 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Lebih lanjut Andi menerangkan, pelaksanaan gakkum meliputi, BAP Pelanggaran / tilang, menyita tanda bukti lulus uji, melarang atau menunda perjalanan sampai dengan mengurangi kelebihan muatan (transfer muatan).

“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini para operator angkutan selalu mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Memberikan edukasi kepada para pelaku usaha di bidang angkutan terkait pentingnya penggunaan angkutan sesuai dengan peruntukannya dan sesuai kelas jalan yang dilaluinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui Bunyi UU No 277 Tahun 2009 yaitu “Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Pewarta: Margaretha Febrianty 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda