Diduga Lecehkan Profesi Advokat dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH Dan Rekan Minta Klarifikasi BPN Kota Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

03 August 2024

Diduga Lecehkan Profesi Advokat dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH Dan Rekan Minta Klarifikasi BPN Kota Palangka Raya



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Dugaan pelecehan profesi Advokat yang dilakukan oknum Badan Pertanahan Negara ( BPN) Kota Palangka Raya.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 01 Agustus 2024 saat surat somasi yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara Adv Ajungs TH L Suan SH dan Rekan untuk BPN Kota Palangka Raya dikembalikan tanpa melalui prosedur. yang semestinya.

Awalnya somasi yang terkait klien mereka atas nama Risnae adalah pemilik yang sah atas tanah berdasarkan SK Pemberian Hak Milik Perorangan dengan Nomor Berkas : 22681/2023 tanggal 24 November 2023 atas nama RISNAE yang sampai saat ini tidak ada permasalahan hukum baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Bahwa berdasarkan permohonan pemblokiran peta bidang yang diajukan oleh MUHAMMAD GUNARDI pada tanggal 07 Desember 2023 telah habis masa berlakunya dimana batas waktu pemblokiran adalah 30 hari sejak permohonan pemblokiran diajukan.

Menurut Ajungs dia bersama tim dan b ( Risnae) sudah menyampaikan somasi tersebut kepada BPN Kota Palangka Raya dengan prosedur yang benar .

" Tapi kenapa ada oknum BPN Kota Palangka Raya yang tiba tiba menelpon klien saya dan mengembalikan somasi tanpa ada jawaban " jelasnya Jumat 02 Agustus 2024.

Ia menegaskan bahwa oknum BPN tersebut diduga melecehkan profesi Advokat karena seharusnya somasi yang mereka tujukan untuk BPN Kota Palangka Raya dibalas secara tertulis dan ada jawaban dengan teknis resmi BPN Kota Palangka Raya.

" Bukan dikembalikan kepada klien kami yang sudah memberikan kuasa kepada kami ini tidak etis dan cendrung menyepelekan profesi kami sebagai salah satu penegak hukum dan kami minta klarifikasi secepatnya BPN Kota Palangka Raya terkait kejadian ," tegas Ajungs.

Sementara itu salah seorang tim kuasa hukum Risnae Adv Yohanes Surya Negara SH mengatakan hal seperti ini belum pernah terjadi.

" Apakah Oknum BPN Kota tersebut memang sengaja atau ada dugaan motif lain yang diduga menguntungkan pihak lain yang terkait masalah ini " imbuhnya.

Ditempat yang sama Adv Wilson Sianturi SH yang juga anggota tim kuasa Risnae berharap BPN Kota Palangka Raya bisa netral dan melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki SHM

" Jangan sampai nantinya terbentuk opini di masyarakat ada dugaan praktek mafia tanah menyusup di BPN Kota Palangka Raya" pungkasnya. (Red)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda