Disbun Provinsi Memediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Idung Raba dengan PT. Susantri Permai di Kalteng - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 August 2024

Disbun Provinsi Memediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Idung Raba dengan PT. Susantri Permai di Kalteng

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat mediasi penyelesaian klaim ganti rugi tanah antara Idung Raba dan PT. Susantri Permai. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Kamis (7/8/2024).

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan mediasi yang diajukan oleh Idung Raba pada 17 Juli 2024. Sengketa tanah yang terjadi di Desa Katanjung, Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, ini melibatkan klaim atas lahan seluas 29,91 hektare.

Dalam mediasi tersebut, dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Perkebunan, Adi Suseno.

Isi berita acara mediasi meliputi beberapa poin penting, di antaranya:
1. Klaim lahan oleh Idung Raba seluas 29,91 hektare berdasarkan hasil pengukuran GIS PT. Susantri Permai mengacu pada berita acara investigasi dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Maret 2020.
2. Di lahan yang menjadi objek mediasi masih terdapat klaim lain dari anggota masyarakat yang telah memperoleh GRTT dari PT. Susantri Permai.
3. PT. Susantri Permai telah membayarkan GRTT kepada sembilan orang terkait lahan tersebut, yakni Calun, Singkang, Rubi, Kurnia, Suadi, Toguk, Rubi (2), Umbuk, dan Rantau.
4. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan penyelesaian klaim lahan seluas 29,21 hektare atas nama Idung Raba melalui musyawarah dan mufakat.
5. Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil mediasi paling lambat 30 hari sejak berita acara ditandatangani.

Ketika dikonfirmasi, perwakilan ahli waris menyatakan akan menunggu selama 30 hari sesuai kesepakatan dalam rapat mediasi.

“Nanti saja kita tunggu selama 30 hari ke depan seperti yang telah disepakati dalam rapat mediasi tadi,” ujar salah satu perwakilan dari ahli waris.

Rapat mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah adat yang telah berlangsung sejak tahun 2016.

Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda