DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 August 2024

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, yang sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan II pada Senin (26/8/2024).

Persetujuan bersama ini dilakukan hanya dua hari sebelum pelantikan Anggota DPRD Kalteng periode 2024-2029, yang dijadwalkan pada Rabu (28/8/2024).

Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut adalah:
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
2. Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa pembahasan kedua raperda tersebut telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.

Freddy menekankan bahwa raperda ini telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD Kalteng dan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai payung hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalteng.

"Dengan ditetapkannya kedua Perda ini, BUMD dapat berfungsi lebih efektif sebagai agen pembangunan daerah, meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Freddy.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng, mengungkapkan harapannya bahwa dengan adanya Perda terkait Penyertaan Modal ini, kinerja dan kapasitas BUMD dapat meningkat.

Selain itu, ia berharap adanya dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD, serta penguatan investasi dan pembangunan infrastruktur.

"Dengan Perda ini, kami juga ingin mendorong inovasi dan pengembangan usaha serta membangun sinergi yang lebih erat antara pemerintah dan sektor swasta," tambah Wagub Edy.

Lebih lanjut, Wagub Edy menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan memungkinkan koordinasi yang lebih intensif dengan perangkat daerah terkait.

"Perangkat daerah, sebagai perpanjangan tangan Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu berperan aktif dalam implementasi kebijakan ini," tutupnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda