Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD Kalteng pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, yang berlangsung pada Senin (19/8/2024) di ruang rapat paripurna DPRD.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sudarsono, menyatakan bahwa seluruh fraksi pendukung di DPRD Kalteng telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Ketujuh fraksi menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sudarsono.
Dalam rapat tersebut, Sudarsono juga mengungkapkan bahwa total Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp10,21 triliun lebih, akan digunakan untuk mendanai 159 program, 329 kegiatan, dan 2.813 sub kegiatan.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2024 ini mencerminkan kebijakan anggaran yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Seluruh kebijakan anggaran tersebut disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru,” jelas Edy.
Lebih lanjut, Wagub menambahkan bahwa setelah disetujui, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini akan menjadi panduan utama bagi pelaksanaan dan pengendalian anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 nantinya akan berfungsi sebagai anggaran operasional untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan implementasi anggaran tahun 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (red)