Gugatan Rumah Makan Sepinggan Dicabut, Tergugat Siap Tempuh Langkah Hukum Balik - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

08 August 2024

Gugatan Rumah Makan Sepinggan Dicabut, Tergugat Siap Tempuh Langkah Hukum Balik

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Persidangan kasus gugatan Rumah Makan Sepinggan di Palangka Raya mencapai puncaknya pada 7 Agustus 2024. Bertempat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, persidangan ini memberikan kejutan besar bagi tim kuasa hukum tergugat, Jerfriko SH, setelah penggugat, Jumadi Seman, secara tak terduga memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap klien Jerfriko, Yunu.

Jerfriko SH, yang mewakili Yunu dalam persidangan ini, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.

"Dengan dicabutnya gugatan ini, terbukti bahwa semua dalil yang diajukan sebelumnya tidak benar," ujar Jerfriko, Rabu (7/8/2024).

Namun, langkah hukum tidak berhenti di sini. Jerfriko SH mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan pihak yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami akan menindaklanjuti dengan laporan hukum terhadap pihak yang kemarin mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.

Pencabutan gugatan ini menandai akhir dari serangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pihak tergugat merasa lega dengan hasil ini dan berkomitmen untuk memulihkan nama baik kliennya yang sempat tercemar selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya. Mereka mengikuti perkembangan persidangan ini dengan cermat, menjadikannya sebagai pelajaran penting tentang menjaga reputasi dan kehati-hatian dalam mengajukan gugatan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Liputan SBM terus berupaya menghubungi kuasa hukum Jumadi Seman untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai langkah berikutnya yang akan diambil oleh pihak penggugat. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda