Keluarga Eterway S. Rasat Minta Mediasi Terbuka dengan RRI Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

21 August 2024

Keluarga Eterway S. Rasat Minta Mediasi Terbuka dengan RRI Palangka Raya

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Keluarga Eterway S. Rasat, melalui kuasa hukumnya, Kilat Kasanang, mengajak Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya untuk membuka komunikasi dan berdialog secara terbuka guna menyelesaikan persoalan lahan di Jalan Cilik Riwut KM. 3, Palangka Raya, yang mencapai luas sekitar 9 hektar.

Pernyataan ini muncul setelah RRI Palangka Raya memasang spanduk bertuliskan "Tanah Negara" di lahan yang dipermasalahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4160 K/Pdt/2022 tanggal 14 Desember 2022, serta putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua Nomor: 673 PK/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023.

"Jadi intinya dibuka kembali komunikasi, apakah kami yang mengundang RRI atau pihak RRI yang mengundang kami,"ujar Kilat Kasanang saat diwawancarai oleh sejumlah media pada Rabu (21/8/2024).

Kilat menambahkan, dalam pertemuan yang diharapkan tersebut, kedua belah pihak bisa memperlihatkan surat atau dokumen asli yang mereka miliki sebagai bentuk transparansi dan niat baik dalam menyelesaikan sengketa ini.

Menurut Kilat, meski Pengadilan Tinggi sempat mengabulkan gugatan pihak keluarga Eterway S. Rasat, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut saat banding diajukan oleh pihak tergugat.

Namun, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung dan putusan peninjauan kembali itu tidak otomatis memenangkan pihak RRI.

"Kalau kami melihat mereka (RRI) bukan menang, kalau mau komunikasi silahkan. Putusan MA itu hanya membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi saja," jelas Kilat, yang juga merupakan Ketua DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Palangka Raya.

Kilat menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah penyelesaian yang adil dan damai. Pihaknya tetap berpegang pada kebenaran yang mereka yakini, didukung oleh dokumen-dokumen yang dimiliki oleh klien mereka.

"Tentunya kami jika akan memberikan, pendampingan hukum tidak asal terima saja. Kami tentunya akan mempelajarinya, dan untuk perkara keluarga Eterway S. Rasat ini kami masih berpegang pada apa yang kami anggap benar," katanya.

Dengan harapan mediasi ini, keluarga Eterway S. Rasat ingin menyelesaikan sengketa lahan ini dengan cara yang baik dan adil, demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda