KPU Palangka Raya Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

24 August 2024

KPU Palangka Raya Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro (tengah) di kegiatan konferensi pers terkait pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Menyambut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pendaftaran bakal pasangan calon.

Acara yang berlangsung di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya dan dihadiri oleh berbagai media cetak, elektronik, dan digital, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pilkada Palangka Raya 2024, setiap pasangan calon harus memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 16.055 suara.

"Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 16.00. Kemudian, dilanjutkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," jelas Joko.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di kantor KPU Kota Palangka Raya, yang berlokasi di Jalan Tangkasiang Nomor 16 A, Palangka Raya.

Joko juga menegaskan bahwa calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.

Selain itu, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.

"Pertama, mereka harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.

Menambahkan penjelasan Joko, Kadiv Teknis KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi menyebutkan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 26 Agustus 2024.

"Proses dan persyaratan pencalonan ini seragam di seluruh Indonesia, tidak ada perbedaan antar daerah. Kami berharap media bisa berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai tahapan Pilkada ini," ungkap Anang.

Selain itu, KPU Kota Palangka Raya berharap proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi kota ini. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda