Perda Tata Cara Angkutan Sungai di Bawah Jembatan Bentang Panjang Resmi Disahkan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

19 August 2024

Perda Tata Cara Angkutan Sungai di Bawah Jembatan Bentang Panjang Resmi Disahkan

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng, yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Edy Pratowo dengan Pimpinan DPRD Kalteng, yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Abdul Razak, tentang Raperda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas Di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini diperoleh setelah masing-masing fraksi pendukung DPRD Kalteng memberikan pandangan akhir mereka. Seluruh tujuh fraksi menyatakan setuju untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kalteng, Sudarsono, dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kalteng pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (19/8/2024).

Sudarsono menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di sungai, terutama bagi kapal dan tongkang yang melintasi jembatan bentang panjang. Perda ini mengatur tata cara olah gerak kapal, pembangunan sarana bantu navigasi, serta pengawasan langsung oleh petugas di pos-pos pengawasan yang ada di sekitar jembatan.

"Pengawasan ini akan dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur," ujar Sudarsono.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur Kalteng dalam pidato pendapat akhirnya, menyatakan harapannya agar Perda ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta melindungi jembatan sebagai aset penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kelancaran investasi di wilayah tersebut.

"Perda ini diharapkan dapat mendukung kelancaran investasi di Kalteng," tambahnya.

Wagub Edy Pratowo juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Pembahas Raperda, baik dari pihak Pemprov Kalteng maupun DPRD Kalteng.

"Kami yakin Tim Pembahas dari DPRD dan Pemerintah Daerah telah berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah," tutupnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda