UMPR, Pemkot, dan Ombudsman RI Gelar FGD Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum di Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

05 August 2024

UMPR, Pemkot, dan Ombudsman RI Gelar FGD Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum di Palangka Raya



LIPUTSNSBM.COM, Palangka Raya, - Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) bekerja sama dengan Pemerintah Kota dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai perizinan dan pengawasan depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya. Acara tersebut diadakan di Auditorium Lantai 3 Fisipol UMPR. Senin (5/08/2024) 

Acara ini dibuka dan dihadiri oleh Pj Walikota Palangka Raya, Dr. Hera Nugrahayu, Rektor UMPR, Dr. Muhammad Yusuf beserta jajarannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg. Anjar Hari Purnomo, serta perwakilan dari seluruh perusahaan depot air minum di Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Dr. Hera Nugrahayu menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan FGD yang diadakan oleh UMPR bersama Ombudsman RI. 

"Kami berharap FGD ini dapat memberikan hasil terbaik sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya," ujarnya.

Hera menjelaskan bahwa perizinan usaha depot air minum isi ulang termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi, sehingga memerlukan pemenuhan beberapa aspek agar air yang dihasilkan memenuhi standar layak konsumsi. 

"Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan solusi dan kebijakan yang dapat dipatuhi oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam pengawasannya," tambahnya.

Rektor UMPR, Dr. Muhammad Yusuf, menekankan pentingnya FGD ini mengingat air adalah kebutuhan vital bagi masyarakat. 

"Depot air minum tidak diciptakan, melainkan dikelola. Oleh karena itu, air yang dihasilkan harus sehat untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia yang cerdas," jelasnya.

Dr. Yusuf juga berharap FGD ini dapat merumuskan standar air layak konsumsi dan penentuan harga bagi air minum yang memenuhi standar tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya depot air minum yang belum berizin, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

"Tema pengawasan dan perizinan ini diambil untuk mengetahui peran pemko, dinas BPOM, dan kesehatan, serta memahami permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang belum berizin," katanya.

Raden berharap hasil FGD ini dapat memberikan saran tindakan korektif terhadap kebijakan untuk mencegah potensi maladministrasi di masyarakat.

Pewarta: Andy Ariyanto 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda