LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas hak tanah di seluruh Indonesia. Program ini dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan memperoleh sertifikat tanah.
Camat Sebangau, Teguh Margiono, menyatakan bahwa program PTSL telah memberi angin segar bagi masyarakat yang tidak mampu mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
"Dengan adanya PTSL, masyarakat kini dapat mengubah tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Teguh dalam wawancara eksklusif, Selasa (3/9/2024).
Teguh menjelaskan, di wilayah Kecamatan Sebangau, program PTSL telah berjalan dengan lancar di beberapa kelurahan.
"Di Kelurahan Kalampangan, kuota sebanyak 300 bidang tanah telah terpenuhi. Sementara itu, Kelurahan Kameloh mendapatkan kuota 170 bidang," ungkapnya.
Namun, tidak semua kelurahan di Kecamatan Sebangau dapat menikmati program ini. Kelurahan Danau Tundai, misalnya, masih terkendala status lahan yang belum dilepaskan dari kawasan hutan lindung.
"Ada empat kelurahan yang masuk dalam program PTSL, yaitu Kelampangan, Kameloh, Bereng Bangkirai, dan Bereng Bengkel. Sedangkan Kelurahan Danau Tundai masih menunggu pelepasan dari pihak kehutanan," jelas Teguh.
Teguh berharap program PTSL dapat berlanjut dan diperluas agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
"Dengan tanah yang telah bersertifikat, potensi sengketa lahan dapat diminimalisir, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk menggunakan sertifikat tanah sebagai modal usaha," katanya.
Program PTSL ini, menurut Teguh, bukan hanya menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Pewarta : Andy Ariyanto