Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Peraturan untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 September 2024

Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Peraturan untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan

Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021 di Luwansa Hotel. 
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, Rabu (11/9/2024).

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, yang mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya dalam sambutannya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menyegarkan kembali pemahaman terkait benturan kepentingan dan kode etik ASN, serta mendorong pelaksanaan tugas dengan lebih profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Sahdin menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, terutama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.

Menurutnya, potensi benturan kepentingan harus ditangani dengan tepat sesuai ketentuan hukum, agar setiap keputusan yang diambil berlandaskan integritas, objektivitas, dan transparansi.

Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Kode Etik ASN bertujuan untuk menjadi pedoman sikap dan perilaku bagi ASN, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. ASN diharapkan dapat bersikap kritis, rasional, dan otonom dalam mengambil keputusan, serta berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang tertib, damai, dan sejahtera.

Sahdin juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman bersama mengenai aturan yang berlaku, agar tercipta budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

“Saya meminta seluruh peserta sosialisasi untuk benar-benar memahami isi Peraturan Wali Kota ini, sehingga dapat menjadi pedoman dalam perilaku sehari-hari dan pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahdin mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi, seperti Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta Satgas Saber Pungli. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan saluran ini untuk menyampaikan aspirasi dan melaporkan penyimpangan atau praktik pungli.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan yang diperoleh dapat disebarkan lebih luas, memperkuat komitmen ASN dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda