LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen untuk menjamin keterbukaan informasi publik, terutama melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam rangka mengedepankan transparansi, DPMPTSP Kota Palangka Raya mengeluarkan tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa terkait informasi publik.
Langkah ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya pada Pasal 35 dan 36. Palangka Raya, jumat (06/09/2024)
(Diambil dari instagram dpmptsp pky) Alasan Pengajuan Keberatan Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Adapun alasan-alasan pengajuan keberatan diatur secara rinci dalam Pasal 35 UU KIP, di antaranya:
- Penolakan permintaan informasi berdasarkan pengecualian Pasal 17;
- Tidak tersedianya informasi berkala yang diatur dalam Pasal 9;
- Permintaan informasi yang tidak mendapat tanggapan;
- Tanggapan yang tidak sesuai dengan permintaan;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Biaya yang dianggap tidak wajar; dan
- Penyampaian informasi yang melampaui batas waktu yang diatur oleh undang-undang.
Bila ada pemohon yang merasa dirugikan berdasarkan alasan-alasan tersebut, solusi musyawarah bisa menjadi jalan utama dalam menyelesaikan masalah ini. Proses musyawarah dapat melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan bersama.