Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik di Kota Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

06 September 2024

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik di Kota Palangka Raya



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen untuk menjamin keterbukaan informasi publik, terutama melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Dalam rangka mengedepankan transparansi, DPMPTSP Kota Palangka Raya mengeluarkan tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa terkait informasi publik. 

Langkah ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya pada Pasal 35 dan 36. Palangka Raya, jumat (06/09/2024) 

(Diambil dari instagram dpmptsp pky) Alasan Pengajuan Keberatan Setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Adapun alasan-alasan pengajuan keberatan diatur secara rinci dalam Pasal 35 UU KIP, di antaranya:

  1. Penolakan permintaan informasi berdasarkan pengecualian Pasal 17;
  2. Tidak tersedianya informasi berkala yang diatur dalam Pasal 9;
  3. Permintaan informasi yang tidak mendapat tanggapan;
  4. Tanggapan yang tidak sesuai dengan permintaan;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Biaya yang dianggap tidak wajar; dan
  7. Penyampaian informasi yang melampaui batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

Bila ada pemohon yang merasa dirugikan berdasarkan alasan-alasan tersebut, solusi musyawarah bisa menjadi jalan utama dalam menyelesaikan masalah ini. Proses musyawarah dapat melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan bersama.

Langkah Pengajuan Keberatan
Mengajukan keberatan atas informasi publik memiliki prosedur yang jelas. Pemohon harus mengisi formulir pernyataan keberatan dan menyerahkannya kepada atasan PPID. Setelahnya, pemohon akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa keberatan telah diajukan.

Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis. Jika tanggapan tersebut tidak memuaskan, pemohon dapat melanjutkan proses ke Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi maupun ajudikasi. Jika pemohon masih merasa belum mendapat keadilan, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pentingnya Transparansi
Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Melalui proses ini, pemerintah Kota Palangka Raya berharap transparansi dan akuntabilitas terus terjaga, sekaligus mempermudah warga dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. 

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengajuan keberatan, masyarakat dapat menghubungi Mal Pelayanan Publik Huma Betang yang menjadi pusat pelayanan satu pintu di Kota Palangka Raya.

Dengan demikian, Kota Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, mendukung keterbukaan informasi bagi setiap warganya.

Pewarta: Andy Ariyanto 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda