LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan patroli dan pengawasan ketat terhadap bangunan liar yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Pangaringan, Jalan Sakan komplek Mendawai Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menyasar beberapa bangunan yang berdiri di tepi Pengaringan dan berpotensi mengganggu fungsi drainase serta keindahan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa pendirian bangunan di atas saluran drainase, selokan, maupun parit pengairan dilarang keras karena berpotensi merusak infrastruktur serta menciptakan kerawanan banjir.
"Dalam menjalankan fungsi sebagai penegak Perda, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sepanjang area Pengaringan maupun di atas drainase. Ini untuk kepentingan bersama demi menjaga fungsi infrastruktur publik dan menghindari risiko bencana seperti banjir," tegas Berlianto. Rabu 11 September 2024.
Dasar hukum lain yang mendukung kegiatan ini adalah Surat Edaran Nomor 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022, yang menegaskan larangan mendirikan bangunan di area yang menghambat aliran air.
Dalam pelaksanaan patroli di lapangan, Satpol PP Palangka Raya tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik bangunan liar serta mengeluarkan surat pernyataan untuk membongkar bangunan tersebut. Pendekatan ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan tata kota dan menjaga infrastruktur publik.
Kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan langkah preventif Satpol PP untuk mencegah dampak negatif dari pembangunan yang tidak teratur di kota. Pemerintah Kota Palangka Raya berharap bahwa masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program penataan kota yang berkelanjutan.
Pewarta: Andy Ariantoa