Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid. |
Warga merasa kegiatan tersebut berpotensi membahayakan jika dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
"Kami meminta agar usaha ini diperiksa apakah memiliki izin atau tidak. Jika tidak berizin, segera ditertibkan. Jika berizin, perlu dilakukan evaluasi," kata Hafid, Jumat (4/10/2024).
Anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan Kotawaringin Timur dan Seruyan, mendesak dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek aktivitas pertambangan tersebut.
Pasalnya, sambung Hafid, lokasi galian berada sangat dekat dengan jalan yang digunakan warga setiap hari, sehingga meningkatkan risiko bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap izin usaha pertambangan, khususnya galian C, harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai ada kegiatan tanpa izin atau yang merugikan warga. Hal ini tidak hanya berpotensi mengurangi pendapatan daerah, tapi juga merusak lingkungan," tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin selama ini merugikan pemerintah dari sisi penerimaan pajak, dan sekaligus merugikan para pengusaha yang telah beroperasi secara legal.
"Selama ini kami lihat banyak usaha galian C yang tidak berizin. Negara dirugikan, dan mereka yang sudah punya izin juga dirugikan," tandasnya. (red)