Bawaslu Kota Palangka Raya Gelar Rakor untuk Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

30 September 2024

Bawaslu Kota Palangka Raya Gelar Rakor untuk Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Senin (30/9/2024).

Rakor ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Hera menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan peran mereka selama proses Pilkada. 

Menurutnya, profesionalisme dan integritas ASN serta pejabat pemerintah harus tetap terjaga tanpa terlibat dalam politik praktis.

“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan netralitas aparatur pemerintah. Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bagian dari integritas kita dalam memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat,” ujar Hera Nugrahayu.

Senada dengan Hera, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menyoroti peran penting kepala daerah, camat, dan lurah dalam menjaga stabilitas politik di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa netralitas ASN adalah faktor penting dalam menciptakan iklim pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

“Kami mengingatkan kepala daerah dan ASN untuk tetap berada di jalur netral. Peran mereka sangat penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa intervensi politik,” kata Endrawati.

Rakor ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan tahapan Pemilu 2024 terlaksana secara aman dan damai.

Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk bertukar pandangan dan strategi dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di lingkungan pemerintahan.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda