Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati. |
"Alat peraga kampanye itu sudah bisa dipasang di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan titik yang di tentukan oleh keputusan KPU Kota Palangka Raya," ujar Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, saat ditemui di Palangka Raya, Senin (7/10/2024).
Endrawati menjelaskan, pihaknya akan mendata APK yang dipasang di lokasi yang melanggar aturan. Tim Bawaslu di kecamatan sudah diminta untuk menginventarisir APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Saat ini kita sudah memerintahkan pasukan kita yang ada di kecamatan untuk menginventarisir seluruh alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat terlarang seperti institusi pendidikan, fasilitas pemerintah yang tidak bersifat komersial, dan rumah ibadah.
"Tempat yang dilarang itu di tempat pendidikan atau fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan kemudian di rumah ibadah nah ini tidak boleh," tegasnya.
Lebih lanjut, Endrawati menyebutkan bahwa Bawaslu akan menyelesaikan pendataan APK di Kota Palangka Raya dalam satu minggu ke depan.
Setelah itu, pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk merilis daftar APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
"Setelah ini nanti kami akan mengadakan konferensi pers, kami akan merilis APK mana saja yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan dan dipasang di tempat yang dilarang," bebernya.
Bawaslu juga menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi tegas. APK yang melanggar aturan akan diturunkan paksa jika paslon tidak menurunkannya sendiri setelah diperingatkan.
"Sanksi terberat adalah penurunan paksa. Setelah kami tangani, akan kami rekomendasikan ke KPU untuk memerintahkan paslon menurunkan APK yang melanggar secara mandiri," demikian Endrawati. (red)