LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menyatakan bahwa persoalan sampah masih menjadi prioritas utama pemerintah kota.
Menurutnya, penanganan sampah dari hulu ke hilir membutuhkan upaya serius dan berkelanjutan.
“Menyelesaikan masalah sampah tidaklah mudah, tetapi dengan prinsip kerja dari hati, kami berusaha maksimal,” ujar Alman di Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan, salah satu konsep utama yang terus dilakukan adalah sosialisasi secara intensif untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak negatif sampah.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendorong agar sampah memiliki nilai ekonomis. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, pemerintah mengupayakan agar masyarakat dapat mengelola dan memilah sampah menjadi aset bernilai.
"Contoh konkretnya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pahandut yang sudah mampu mengolah sampah plastik menjadi paving block dan batako. Dengan alat ini, diharapkan volume sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa berkurang," terang Alman.
Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, Pemko Palangka Raya juga berencana kembali menerapkan operasi tangkap tangan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, yang menyatakan pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Dengan langkah-langkah ini, Alman berharap agar masyarakat Palangka Raya semakin peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama mendukung pemerintah dalam upaya mengatasi masalah sampah secara menyeluruh.
Pewarta : Antonius Sepriyono