Dorong Ketahanan Pangan, Pemko Palangka Raya Ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 October 2024

Dorong Ketahanan Pangan, Pemko Palangka Raya Ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

Foto : Suasana Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (25/10/2024) itu membahas salah satu isu strategis, yaitu terkait perlindungan lahan pertanian yang diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan Raperda ini sebagai bentuk komitmen untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin meningkat. Inisiatif ini juga bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di daerah.

Hera Nugrahayu menyatakan bahwa menjaga keberlanjutan lahan pertanian merupakan langkah yang sangat penting guna menjamin ketersediaan pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar daerah.

“Perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi sebuah langkah krusial, terutama dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan pangan di Palangka Raya. Kita perlu memperhatikan ancaman alih fungsi lahan yang terus terjadi, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan sektor ekonomi dan industri,” ujar Hera.

Lebih lanjut, Hera menekankan bahwa perlindungan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur pentingnya upaya menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk menjamin keberlanjutan pangan di masa depan.

Ia menyebutkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian produktif agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian.

“Raperda ini bukan sekadar regulasi, melainkan bentuk nyata keberpihakan kita pada sektor pertanian dan ketahanan pangan di Palangka Raya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lahan-lahan pertanian kita tidak mudah dialihfungsikan, sehingga upaya ketahanan pangan yang berkelanjutan bisa tercapai,” kata Hera.

Dalam rapat tersebut, Hera juga mengajak para anggota DPRD dan seluruh pihak terkait untuk mendukung serta memberikan masukan konstruktif terhadap Raperda ini, agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan lembaga legislatif sangat penting untuk mewujudkan perlindungan lahan pertanian yang maksimal di Palangka Raya.

“Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, kita bisa memastikan bahwa lahan-lahan pertanian ini tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda