LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) bekerja sama dengan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyerahkan sertifikat halal secara gratis kepada 19 pelaku usaha mikro kecil. Acara penyerahan berlangsung di Aula DPKUKMP Kota Palangka Raya pada Senin (7/10/2024).
Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah, yang mewakili Kepala DPKUKMP, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot terhadap perkembangan usaha mikro kecil di wilayahnya.
Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban sertifikasi produk.
"Kami berharap fasilitas pembiayaan sertifikasi halal ini bisa membantu para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan sertifikasi produk mereka. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk mendukung mereka," ujar Hadriansyah.
Hadriansyah juga menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
"Program ini dijalankan untuk menjamin kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Hadriansyah menjelaskan bahwa bantuan sertifikasi halal yang diberikan kali ini merupakan hasil fasilitasi dari DPKUKMP dan MES. Tujuannya, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil.
"Dengan adanya sertifikat halal, kami berharap produk-produk UMKM ini bisa lebih kompetitif di pasar, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk," kata Hadriansyah.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Palangka Raya untuk terus mendukung pengembangan usaha mikro kecil di wilayahnya, serta memastikan semua produk yang beredar memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus mendukung para pelaku usaha agar mereka dapat berkembang dan produk-produk mereka bisa bersaing dengan tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," tutupnya. (red)