Pemprov Kalteng Adakan Rakor Jabatan ASN, Selaraskan Aturan Baru Menpan RB - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 October 2024

Pemprov Kalteng Adakan Rakor Jabatan ASN, Selaraskan Aturan Baru Menpan RB

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan Rapat Koordinasi terkait jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKD pada Jumat (25/10), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan baru posisi jabatan pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng.

"Dulu kita mengenal jabatan seperti kepala dinas, kepala bagian, dan lainnya. Namun sekarang ada sebutan-sebutan baru, seperti arsiparis dan analis kebijakan. Melalui rapat koordinasi ini, kami menyesuaikan jabatan-jabatan di lingkungan Pemprov Kalteng sesuai dengan peraturan Menpan RB," jelas Lisda.

Lisda juga mengungkapkan bahwa hasil dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa Pemprov Kalteng masuk dalam kategori yang baik.

"Alhamdulillah, berdasarkan MCP KPK, kinerja Pemprov Kalteng dalam tata kelola ASN dinilai baik," tuturnya.

Rakor ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BKD bersama Biro Organisasi serta perangkat daerah lainnya dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk menindaklanjuti peraturan Menpan RB tersebut.

"Kami berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi sarana untuk menyosialisasikan apa yang harus dilakukan oleh setiap perangkat daerah dalam menyesuaikan aturan baru ini," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda