Pemprov Kalteng Gelar Rakor Sinkronisasi Perencanaan Perumahan dan Permukiman 2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 October 2024

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Sinkronisasi Perencanaan Perumahan dan Permukiman 2024

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah untuk Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis (17/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Andi Arsyad, dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah awal yang krusial dalam merumuskan strategi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalteng. Rapat ini diinisiasi oleh Dinas Perkimtan Kalteng dengan anggaran yang berasal dari APBD 2024.

“Kami melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), terlebih kita berada pada momentum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Andi.

Rakor ini melibatkan perangkat daerah dari tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas lima urusan utama, yaitu perumahan, kawasan permukiman, sanitasi, air bersih, dan persampahan.

Menurut Andi, selama ini urusan perumahan dan kawasan permukiman sering kali didefinisikan secara terbatas, hanya terkait penyediaan rumah layak dan fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Namun, ia menekankan bahwa PKP mencakup lebih dari itu. Selain penyediaan rumah dan PSU yang memadai, aspek sanitasi, air bersih, serta pengelolaan sampah juga harus menjadi perhatian utama. Hal ini memerlukan kerja sama lintas sektor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita semua harus bisa merumuskan langkah-langkah strategis demi mencapai tujuan bersama dalam urusan PKP di Kalteng. Oleh karena itu, isu-isu strategis ini perlu dipetakan dengan baik agar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Salah satu kendala utama, lanjut Andi, adalah luasnya wilayah Kalteng yang tidak sebanding dengan ketersediaan anggaran pembangunan. Kondisi ini menyebabkan dilema dalam penentuan prioritas program, sehingga perlu disusun strategi yang tepat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, dari total 719.510 rumah tangga di Kalteng, hanya 56,49% yang telah menikmati hunian layak. Sisanya, 43,51% atau sekitar 313.045 rumah tangga, masih belum menempati hunian yang layak. Capaian ini lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 63,15% pada 2023.

Hunian layak diukur dari empat kriteria utama, yaitu akses air minum, sanitasi, ketahanan struktur bangunan, serta kecukupan luas bangunan. Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka rumah tersebut dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni (RTLH).

“Masalah terbesar yang dihadapi Kalteng adalah kurangnya akses terhadap sanitasi layak, yang hanya mencapai 76,31%. Akses air minum layak pun baru mencapai 77,72%. Kami merasa perlu ada penyelenggaraan PKP yang lebih kolaboratif, melibatkan berbagai pihak agar intervensi terhadap RTLH bisa lebih cepat tercapai,” ujar Andi.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalteng tahun 2025-2045, target persentase rumah tangga dengan hunian layak pada tahun 2025 adalah 64,53%. Jumlah ini diharapkan terus meningkat hingga mencapai 100% pada tahun 2045. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan intervensi terhadap 62.685 RTLH pada tahun 2025.

“Skenario pencapaian target ini harus melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta,” tegasnya.

Selain masalah hunian layak, kawasan kumuh juga menjadi perhatian dalam rapat ini. Berdasarkan data tahun 2024, luas kawasan kumuh di Kalteng mencapai 6.786,02 hektare. Dari jumlah tersebut, 5.497,30 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat, 736,19 hektare kewenangan provinsi, dan 552,53 hektare kewenangan kabupaten/kota.

“Tantangan penataan kawasan kumuh memerlukan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan. Selain mengurangi kawasan kumuh, kita juga harus mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru. Ini adalah tantangan urbanisasi yang harus diatasi dengan perencanaan matang,” ujarnya.

Menurut Andi, peningkatan infrastruktur dan fasilitas dasar, serta pemberdayaan masyarakat adalah langkah strategis yang harus ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan kualitas hidup warga di kawasan permukiman.

"Rakor ini bertujuan untuk memastikan seluruh program, kebijakan, dan langkah strategis dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman di Kalteng dapat berjalan efektif dan sinergis. Sinkronisasi antarinstansi dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan program-program tersebut bisa berjalan optimal," jelasnya.

Adapun tujuan utama rakor ini meliputi peningkatan koordinasi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda