Pemprov Kalteng Gelar Rakor Pemerintahan Desa 2024, Fokus pada SIPADES 3.0 dan Pemanfaatan Aset Desa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 October 2024

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Pemerintahan Desa 2024, Fokus pada SIPADES 3.0 dan Pemanfaatan Aset Desa

Suasana Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024, di Kalawa Convention Hall, Palangka Raya. 
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024, di Kalawa Convention Hall, Palangka Raya, pada Selasa (22/10).

Rakor kali ini mengangkat tema “Implementasi SIPADES Versi 3.0 serta Pemanfaatan Aset Desa dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Masyarakat melalui Usaha Unggulan Desa.”

Plt Sekretaris Daerah Kalteng yang diwakili oleh Kepala Dinas PMD Kalteng, Aryawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rakor tersebut.

Ia berharap Rakor ini dapat menjadi sarana untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat desa sebagai ujung tombak pemerintahan dalam upaya mempercepat kemajuan di Kalimantan Tengah.

“Rapat ini diharapkan menjadi wadah untuk menyinergikan arah kebijakan pemerintah desa guna mempercepat pembangunan di daerah-daerah Kalimantan Tengah,” ungkap Aryawan.

Salah satu fokus utama dalam Rakor ini adalah terkait Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) versi 3.0.

Aplikasi ini bertujuan membantu pemerintah desa dalam administrasi dan inventarisasi aset desa sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“SIPADES membantu menertibkan pengelolaan aset desa, mengurangi risiko kehilangan, serta mempermudah pelaporan kekayaan desa,” jelas Aryawan.

Aset desa, lanjutnya, merupakan sumber daya yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan ketentuan yang ada, aset desa meliputi kekayaan asli desa maupun yang diperoleh melalui APBDesa, seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hingga hutan milik desa.

Pengelolaan aset desa, kata Aryawan, harus mengikuti prinsip-prinsip fungsional, transparan, efisien, dan akuntabel.

Dengan SIPADES 3.0, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola aset secara produktif sehingga dapat mendongkrak pendapatan desa serta memaksimalkan teknologi informasi dalam pelaksanaannya.

"Rakor ini diharapkan dapat mendorong pemerintah desa agar mampu memanfaatkan aset desa secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas," imbuhnya.

Ia juga berharap Rakor ini akan mendorong munculnya komunikasi yang aktif antara peserta dan narasumber sehingga dapat melahirkan ide-ide kreatif serta langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk kemajuan desa di masa depan.

“Dengan diskusi dan koordinasi yang baik, kita bisa mendorong desa-desa di Kalimantan Tengah menjadi mandiri, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda