Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. (ist) |
Hal tersebut disampaikan Hera dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Rapat DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (24/10/2024).
Dalam sambutannya, Hera menekankan pentingnya penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Rencana Anggaran Kas sebagai langkah tindak lanjut APBD Perubahan.
“Setiap kepala perangkat daerah perlu segera menunjuk pejabat yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.
Hera juga mengingatkan agar seluruh bendahara penerimaan dan pengeluaran siap melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD Perubahan.
Ia berharap program dan kegiatan tahun anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik, sehingga target-target yang ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya bisa tercapai.
Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang APBD Perubahan sangat penting sebagai payung hukum untuk pembangunan daerah.
“Kerja sama yang baik antara semua pihak sangat diperlukan agar tujuan bersama bisa tercapai. Dengan persiapan yang matang, kita dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang kondusif dan progresif demi kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan daerah.
“Mari kita berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono