Polda Kalteng Bekuk Terduga Penipu Konser Fiktif - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

30 October 2024

Polda Kalteng Bekuk Terduga Penipu Konser Fiktif

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng menangkap AP (38), seorang terduga pelaku penipuan yang menggunakan modus penyelenggaraan konser musik fiktif. Kasus ini telah menimbulkan kerugian bagi ratusan korban yang tidak mendapatkan pengembalian dana tiket yang telah dibeli.

Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munji, mengungkapkan bahwa penipuan ini berlangsung antara Mei hingga Agustus 2023 di Palangka Raya.

"Pelaku menciptakan informasi palsu mengenai festival musik yang dijadwalkan menampilkan artis terkenal," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (30/10/2024).

Menurut Kombes Erlan, pelaku mengumpulkan dana dari penjualan tiket konser tersebut, namun secara sepihak membatalkan acara tanpa melakukan pengembalian uang kepada para pembeli.

"Korban awalnya menemukan promosi konser melalui akun Instagram @warawirifestkalteng yang menjanjikan penampilan Tulus pada 9 Desember 2023 di GOR Indor Serbaguna Palangka Raya," jelasnya.

Namun, pada Oktober 2023, akun tersebut mengumumkan pembatalan konser dengan beberapa alasan dan menawarkan pengembalian uang kepada mereka yang telah membeli tiket.

"Para korban diminta untuk mengisi formulir refund, tetapi hingga kini, tidak ada satu pun pengembalian dana yang diterima," tambahnya.

AP kini terjerat beberapa pasal, termasuk Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, dan kami akan menindak tegas para pelaku," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan acara-acara publik.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembelian. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda