PTT di Pemko Palangka Raya Diduga Dukung Salah Satu Paslon Pilkada, Inspektorat Turun Tangan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 October 2024

PTT di Pemko Palangka Raya Diduga Dukung Salah Satu Paslon Pilkada, Inspektorat Turun Tangan

Pj. Wali Kota Palangka Raya Saat Sampaikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 


LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Pilkada serentak 2024 kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dugaan keterlibatan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam dukungan politik praktis terhadap salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Dalam berbagai kesempatan, Pj Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, telah menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai, termasuk PTT, dalam proses Pilkada. Namun, instruksi ini tampaknya tidak diindahkan oleh oknum berinisial B, seorang PTT di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Oknum B diduga aktif terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu paslon melalui kelompok relawan bernama Horas-Mejuah Juah. Dalam kelompok relawan tersebut, Oknum B bahkan menduduki posisi sebagai sekretaris, sebuah fakta yang menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas pegawai pemerintahan dalam pesta demokrasi ini.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Oknum B, menyatakan bahwa masalah ini sudah masuk dalam proses pemeriksaan oleh pihak inspektorat. "Sudah diperiksa di inspektorat," ujarnya singkat saat ditemui oleh awak media.

Emi Abriyani menegaskan bahwa ia, sebagai pimpinan BPPRD, telah berulang kali mengingatkan seluruh jajarannya, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PTT, maupun honorer, untuk tidak terlibat dalam politik praktis. "Saya terus ingatkan, baik saat apel maupun di kesempatan lain, agar tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila tetap melakukan, maka risiko sanksi dan sebagainya akan ditanggung sendiri," tegas Emi. (Dikutip dari beberapa media online) (26/09) 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melanggar prinsip dasar netralitas pegawai pemerintah, yang seharusnya menjaga jarak dari politik praktis. Pilkada serentak yang akan berlangsung tahun ini membutuhkan kontribusi dari setiap elemen masyarakat dan aparatur yang menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas, untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.

Kini, mata publik tertuju pada hasil pemeriksaan inspektorat dan langkah selanjutnya yang akan diambil Pemko Palangka Raya terhadap oknum yang diduga melanggar etika tersebut. 

Pewarta: Rizal


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda