LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah kelompok relawan penanggulangan bencana, Rabu (13/11/2024).
Acara penandatanganan PKS ini digelar di aula kantor BPBD Kota Palangka Raya, melibatkan enam kelompok relawan yang selama ini aktif dalam berbagai penanganan bencana di wilayah tersebut.
Keenam kelompok relawan yang ikut dalam kerja sama ini adalah Emergency Response Palangka Raya (ERP), Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Barisan Pemadam Kebakaran Seth Adji, Barisan Pemadam Kebakaran Pinus Permai, dan Barisan Pemadam Kebakaran Borneo.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menyatakan bahwa PKS ini merupakan langkah implementasi amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Undang-undang menegaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam berbagai fase, mulai dari pra-bencana hingga pascabencana,” ujar Hendrikus.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan Pentahelix dalam penanggulangan bencana. Pendekatan ini melibatkan peran berbagai elemen masyarakat, seperti pemerintah, masyarakat, relawan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dunia usaha, dan media.
“Kerja sama antar elemen ini adalah kunci untuk menciptakan sistem penanggulangan bencana yang efektif dan responsif,” sambungnya.
Hendrikus berharap, melalui kerja sama ini, penanganan bencana di Kota Palangka Raya akan semakin optimal, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana yang mungkin terjadi.
Dirinya optimistis bahwa kolaborasi dengan relawan akan semakin solid, mempercepat respons, serta mempercepat pemulihan setelah bencana.
Dengan adanya PKS ini, BPBD Kota Palangka Raya bersama relawan berkomitmen membangun kesiapsiagaan masyarakat yang lebih baik dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Pewarta : Antonius Sepriyono