LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali mengadakan kegiatan pengawasan kepatuhan pajak bagi para pelaku usaha di wilayah kota.
Kegiatan yang dilakukan pada Kamis (31/10/2024) ini melibatkan kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tingkat kepatuhan para pelaku usaha di Palangka Raya dalam membayar pajak daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan kota serta menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dalam kegiatan ini, kami melakukan pengawasan dan pendataan terhadap sekitar 20 pelaku usaha yang terdiri dari wisma, hotel, restoran, dan kafe. Fokus utama kami adalah meninjau kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah,” ungkap Emi Abriyani kepada awak media.
Emi Abriyani juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan pengawasan berlangsung. Menurutnya, kesadaran dan kontribusi para wajib pajak sangat berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini. Partisipasi mereka dalam membayar pajak daerah adalah bentuk nyata kontribusi untuk pembangunan kota,” jelas Emi.
Dengan adanya kegiatan ini, BPPRD Kota Palangka Raya berharap agar seluruh pelaku usaha semakin menyadari pentingnya kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi positif yang langsung berdampak pada pengembangan fasilitas umum dan kualitas layanan publik di Kota Palangka Raya.
Pewarta : Andy Ariyanto