Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, Junaidi. (ist) |
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng, Junaidi, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/11/2024).
Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pemandangan umum
fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap
Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Junaidi mengatakan berdasarkan pemberitaan dimedia bahwa adanya dugaan
telah terjadi alih fungsi lahan Food Estate menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Berita tersebut, katanya, tentu sangat memprihatinkan, sebab lahan food estate merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang wajib dilestarikan keberadaannya sebagai lumbung pangan nasional.
Selain itu, sambung Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng ini bahwa alih fungsi food estate di lahan pertanian berkelanjutan menjadi perkebunan sawit akan mempercepat degradasi lahan gambut, serta meningkatkan potensi frekuensi banjir dan kebakaran hutan dan lahan.
"Untuk itu kami meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti dugaan alih fungsi lahan food estate menjadi perkebunan sawit dugaan, di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas tersebut," ungkapnya. (red)