Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ KORPRI Tingkat Nasional Resmi Dilantik - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 November 2024

Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ KORPRI Tingkat Nasional Resmi Dilantik

Prosesi Pelantikan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Pelantikan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tahun 2024 resmi dilaksanakan pada Senin (4/11).

Acara pelantikan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Plt Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan pesan penting mengenai peran Dewan Hakim dan Dewan Pengawas dalam perhelatan MTQ.

Menurutnya, dewan hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Dewan hakim harus bersikap dan bertindak profesional," katanya.

Selain itu, Katma juga mengumumkan tentang pelaksanaan Seminar Nasional Alquran sebagai rangkaian kegiatan MTQ.

Seminar ini diharapkan dapat menambah wawasan sekaligus meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Seminar Nasional Alquran diharapkan dapat meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, turut hadir dalam pelantikan ini dan memberikan sambutan mengenai pentingnya peran KORPRI dalam menjaga nilai-nilai keagamaan serta meningkatkan kualitas moral pegawai negeri. 

Pelantikan ini juga dihadiri secara virtual oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah.

“Terima kasih kepada Gubernur yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini,” tuturnya.

Pelantikan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ KORPRI 2024 menandai dimulainya rangkaian acara yang diharapkan dapat mempererat nilai keagamaan dan moral di kalangan pegawai negeri sipil di Indonesia. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda