LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA -Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggagas langkah awal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, melalui pertemuan koordinasi yang dilaksanakan Selasa, 10 September 2024.
Acara ini dipimpin oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah (PD) teknis, camat dari seluruh kecamatan di Kota Palangka Raya, akademisi, serta mitra lingkungan dari Borneo Nature Foundation (BNF) dan WWF.
Sekretaris DLH Kota Palangka Raya, Yuseran, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari proses awal penyusunan Ranperda yang nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum untuk upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kota.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan naskah akademik dan rancangan awal Ranperda, dengan melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk kolaborasi guna mengakomodir saran dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Yuseran.
DLH mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda ini akan melalui beberapa tahapan, di antaranya inventarisasi data, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan akhir, serta tahap ekspos dan konsultasi publik.
Rangkaian ini diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran, yang mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara sistematis dan terstruktur.
Kebakaran hutan dan lahan bukanlah masalah baru bagi Palangka Raya. Kota ini kerap dilanda kebakaran hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas udara, hingga ancaman kesehatan bagi warganya.
Kondisi ini mendorong DLH dan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengambil langkah konkret melalui pembentukan regulasi yang lebih kuat.
“Dengan disusunnya Ranperda ini, diharapkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terstruktur, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yuseran.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dengan adanya Ranperda ini, mekanisme pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dapat ditingkatkan, mengurangi risiko kerugian ekologis dan kesehatan yang selama ini sering terjadi.
Langkah ini menjadi salah satu prioritas Pemkot Palangka Raya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayahnya.
Pewarta : Andy Ariyanto